Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Polri telah memblokir 278 ribu situs judi online dan menangkap 1.164 tersangka dalam 718 kasus. Pengumuman ini disampaikan dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).
Pemblokiran Massif dan Penindakan Hukum
Dalam sambutannya, Jenderal Sigit menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu atensi Presiden Prabowo Subianto. Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 278 ribu situs dan konten perjudian daring. Selain itu, sebanyak 1.164 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti senilai Rp1,75 triliun berhasil disita.
“Polri juga terus mengoptimalkan penanganan terhadap tiga tindak pidana yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, yaitu pemberantasan Narkoba, penyelundupan dan perjudian daring,” ujar Kapolri.
Sindikat Internasional Terungkap
Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah sindikat judi online jaringan internasional yang melibatkan 322 warga negara asing (WNA). Sindikat ini mengelola 145 domain, dan sebanyak 291 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolri menyatakan bahwa ratusan domain terkait sindikat tersebut telah ditindak tegas.
Dampak dan Komitmen Berkelanjutan
Langkah tegas Polri ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas dampak negatif perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Dengan pemblokiran situs dan penangkapan tersangka, diharapkan aktivitas judi online dapat ditekan secara signifikan. Kapolri menekankan bahwa Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online secara konsisten.



