Nusron Serahkan 13 Sertipikat Tanah Wakaf di Banten, Tegaskan Milik Umat Islam
Nusron Serahkan 13 Sertipikat Tanah Wakaf di Banten

Nusron Serahkan 13 Sertipikat Tanah Wakaf di Banten: Ini Milik Umat Islam

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara resmi menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, menandai komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset umat Islam.

Komitmen Negara untuk Kepastian Hukum

Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 20 Februari 2026, Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan milik umat Islam, yang merupakan pelepasan hak individu kepada publik. "Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi. Saya minta ini 'dikeroyok' bersama," ujarnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam proses sertipikasi.

Nusron mengajak seluruh elemen yang hadir, termasuk jajaran Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan sebagai pelaksana teknis, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama yang mengurusi administrasi wakaf, untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi. Tak hanya itu, lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, dan organisasi keagamaan lainnya juga diharapkan turut berkolaborasi dalam upaya ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Data dan Tantangan di Lapangan

Provinsi Banten memiliki 24.910 bidang rumah ibadah, namun baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang besar untuk percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah tersebut. Berbagai terobosan telah dilakukan, termasuk penguatan kolaborasi antarinstansi, pembentukan sidang isbat wakaf, dan penyediaan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran seluruh tanah wakaf di Indonesia.

Nusron menambahkan, "Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertipikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat." Hal ini menegaskan bahwa sertipikasi tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga kebutuhan mendesak untuk mendukung aktivitas keagamaan.

Nota Kesepahaman dengan Organisasi Keagamaan

Sebagai tindak lanjut dari arahan percepatan sertipikasi, pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten. MoU ini disaksikan langsung oleh Menteri Nusron Wahid dan Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai bentuk komitmen untuk memastikan seluruh tanah wakaf di Banten tersertipikatkan.

"Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertipikatkan. Ke depannya MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya," jelasnya. Ini menunjukkan rencana jangka panjang untuk melibatkan lebih banyak pihak dalam proses sertipikasi.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Bazari Syam; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Kehadiran mereka memperkuat dukungan multisektoral terhadap program sertipikasi tanah wakaf ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga