Polda Jateng Tangkap Tersangka Penggelapan 4 Kg Emas Rp 3,7 M
Polda Jateng Tangkap Tersangka Penggelapan 4 Kg Emas

Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan emas di Toko Emas Bintang Mas Semarang. Tersangka berinisial DWD (43) diringkus di Jakarta setelah hampir dua tahun menjadi buronan.

Kronologi Penipuan Emas Senilai Rp 3,7 Miliar

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa penipuan bermula saat tersangka, yang merupakan pelanggan lama, memesan emas dalam jumlah besar. "Bulan Februari-Maret 2024, tersangka memesan 16 invoice seberat sekitar 4 kilogram seharga Rp 3,7 miliar," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Tersangka tidak melunasi pembayaran emas tersebut dan kemudian kabur. Peristiwa itu dilaporkan oleh pemilik toko ke polisi pada tahun 2025. "Faktanya dari Agustus hingga November 2024, pelapor selalu menagih dan hanya mendapat janji-janji manis. Tersangka justru menghilang dan kabur dari rumah dan toko di Madiun," jelas Anwar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Penangkapan dan Kendala di Lapangan

Polisi tidak memasukkan nama tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena laporan polisi baru dibuat pada 2025. Hal ini sempat menyulitkan jajaran kepolisian dalam melacak keberadaan DWD. Anwar menyebut bahwa tersangka kerap berpindah lokasi dan menggunakan identitas palsu untuk menghindari kejaran.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan dari Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap DWD di Jakarta. Tersangka kini ditahan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dampak dan Ancaman Hukum

Kasus ini menimbulkan kerugian signifikan bagi Toko Emas Bintang Mas Semarang. Total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar akibat emas seberat 4 kilogram yang tidak dibayar. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polda Jateng mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih waspada terhadap transaksi dalam jumlah besar dengan pelanggan lama sekalipun. Kepolisian juga akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan penipuan yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga