Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akan menjalani persidangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Marcelo Bellah setelah proses pelimpahan tahap II selesai pada Senin (22/6).
Penunjukan PN Jakarta Timur oleh Mahkamah Agung
Menurut Marcelo, penunjukan PN Jakarta Timur didasarkan pada keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Namun, ia tidak merinci alasan di balik pemilihan tersebut. "Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo.
Proses Persidangan Segera Dilaksanakan
Marcelo menegaskan bahwa persidangan akan digelar sesegera mungkin karena kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting. "Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," tuturnya. Ia menambahkan, "Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang."
Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan
Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Keputusan ini didasarkan pada surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga mereka. Marcelo menyebut bahwa pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko jika keduanya tidak hadir dalam persidangan.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," jelas Marcelo.



