Polda Metro Sita Tanah, Bangunan, dan Kendaraan di Kasus Hanania Travel
Polda Metro Sita Aset Hanania Travel di Semarang

Polda Metro Jaya menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan terkait kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group (Hanania Travel). Aset tersebut tersebar di beberapa daerah, termasuk Semarang, dan disita untuk memulihkan kerugian korban.

Penyitaan Aset untuk Pemulihan Korban

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penelusuran aset dan sebagian telah disita. "Hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh penyidik, ada beberapa aset yang sebagian sudah kami laksanakan penyitaan. Ada juga beberapa aset yang sudah kami amankan di beberapa daerah," ujar Iman kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Iman berharap penyitaan ini dapat membantu korban, terutama untuk memberangkatkan mereka kembali beribadah umrah. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban, atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian, atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jenis Aset yang Disita

Iman menjelaskan bahwa aset yang disita meliputi tanah, bangunan, dan kendaraan. Namun, ia belum merinci detail kepemilikan aset tersebut. "Beberapa aset sudah kita amankan. Atas nama orang lain. Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada. Ini ada aset (tanah) yang bersangkutan di Semarang, nilainya lumayan. Mudah-mudahan bisa digunakan untuk berangkatkan," ucapnya.

Polda Metro Jaya tidak hanya fokus pada pertanggungjawaban pidana tersangka, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian korban. "Kita tidak berhenti sampai di sini saja. Tidak berhenti hanya meminta pertanggungjawaban atas perbuatan dari tersangka, tapi kita juga berupaya semaksimal mungkin untuk membantu melakukan pemulihan kerugian korban," sambung Iman.

Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Sebelumnya, polisi juga memeriksa selebgram Awkarin yang sempat absen dalam pemeriksaan terkait kasus ini. Penyitaan aset ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban yang gagal berangkat umrah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga