Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009–2012. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 486 miliar.
Kronologi Kasus dan Peran Para Tersangka
Kabagops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa kasus bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT. Awalnya, pembayaran menggunakan mekanisme aman melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, pengiriman BBM terus berjalan tanpa mitigasi meskipun PT AKT berulang kali menunggak pembayaran.
"Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan dalam pembayaran, para pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini pejabat dalam PT PPN justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya yang diatur dalam business judgement rule," kata Yusuf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Belakangan, terjadi perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, dan perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi uang muka 25% tanpa jaminan.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Yusuf menambahkan bahwa mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan sengaja tidak dijalankan sesuai aturan. Kesepakatan yang dibuat tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga monitoring piutang tidak efektif. Meskipun pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT.
"Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar," imbuh Yusuf.
PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah sangat besar tanpa jaminan memadai, dan risiko kerugian seluruhnya beralih ke PT PPN.
Identitas dan Pasal yang Dijeratkan
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah:
- SW, Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011
- JI, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009–2013
- WT, General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN
- ST, Pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan.



