Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa, dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah keluarga kedua tersedia menjadi penjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kuasa Hukum Beri Jaminan
Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menyatakan bahwa kliennya berkomitmen untuk menjaga kondusivitas dan tidak mengulangi perbuatan yang dituduhkan. "Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional," kata Refly kepada wartawan usai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Refly menjamin bahwa Roy Suryo dan dr Tifa siap menghadiri sidang kapan pun jika sidang digelar. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri. "Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, klien kami tidak akan mengulangi perbuatan tapi dengan catatan tadi ya apakah ini tindak pidana atau bukan," jelasnya.
Proses Hukum Selanjutnya
Refly menambahkan bahwa kliennya tidak akan mempersulit proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri, banding, maupun kasasi. Mereka siap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan. "Klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan sebagian besar masyarakat sekitar tempat tinggalnya mengetahui bahwa para klien kami merupakan orang yang baik. Nah itu secara tertulis yang disampaikan pagi tadi," ungkapnya.
Ucapan Terima Kasih dari Tersangka
Roy Suryo mengucapkan terima kasih karena tidak ditahan. "Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Roy.
Sementara itu, dr Tifa juga menyampaikan rasa terima kasihnya, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto. "Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," jelasnya.
Alasan Tidak Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan alasan jaksa tidak menahan kedua tersangka. Keluarga mereka menjadi penjamin. "Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo usai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
Marcelo menerangkan bahwa keputusan ini didasarkan pada pendapat tim jaksa penuntut umum. Mereka menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan. "Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelasnya.
Kasus ini bermula dari tuduhan Roy Suryo dan dr Tifa bahwa ijazah Jokowi palsu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel untuk proses persidangan.



