Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyoroti perlunya kebijakan cukai yang lebih adaptif terhadap karakter industri hasil tembakau di Indonesia, khususnya pada golongan III yang didominasi pelaku usaha kecil dan menengah. Menurut Said, struktur industri rokok di daerah seperti Madura menunjukkan bahwa sebagian besar produsen berada pada skala kecil dengan variasi produksi yang beragam. Kondisi ini, kata dia, membuat pendekatan tarif cukai yang terlalu sederhana justru berpotensi memberatkan pelaku usaha di level bawah.
Karakter Industri Tembakau yang Beragam
“Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Di Madura ini levelnya banyak berada di golongan III dengan skala produksi yang berbeda-beda,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (19/06/2026). Ia menekankan bahwa industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, khususnya di wilayah-wilayah sentra produksi. Di Madura saja, industri ini mampu mempekerjakan lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk dampak ekonomi tidak langsung di sektor hilir.
Risiko Rokok Ilegal Akibat Tarif Tinggi
Said menilai tingginya tarif cukai pada golongan III dapat mendorong sebagian pelaku usaha, terutama produsen baru, untuk beralih ke jalur ilegal. Ia menyebut banyak produsen rokok baru yang usianya di bawah 20 tahun belum memiliki kekuatan pasar yang cukup, sehingga kesulitan memenuhi beban tarif cukai yang ada. “Kalau tarif cukai terlalu berat dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnis mereka, sebagian justru memilih menggunakan cukai palsu,” ujarnya.
Sebagai solusi, Said mendorong adanya kebijakan afirmatif, misalnya insentif tarif cukai khusus bagi pabrikan skala kecil atau produsen baru di bawah 20 tahun. Ia mencontohkan, jika diberikan insentif sekitar Rp300 per batang, kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong pelaku usaha masuk ke sistem legal, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. “Dengan kebijakan afirmasi, mereka bisa terpayungi secara legal, pendapatan cukai justru bisa meningkat, dan pengawasan menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Penegakan Hukum Tetap Diperlukan
Meski mendorong pendekatan afirmatif, Said menegaskan bahwa sanksi tegas tetap harus diberlakukan bagi pelaku usaha yang tetap menggunakan cukai ilegal meski sudah diberi ruang kebijakan yang lebih ringan. Menurutnya, keseimbangan antara insentif dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem industri hasil tembakau yang lebih sehat. “Kalau kebijakan afirmasi sudah diberikan tapi masih menggunakan cukai palsu, tentu harus ada sanksi hukum dan denda yang berat,” tegasnya.
Said menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada penambahan layer tarif cukai, melainkan pada keberpihakan kebijakan terhadap industri golongan III. “Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer, tetapi kebijakan afirmasi untuk tarif cukai golongan III,” pungkasnya.



