Liputan6.com, Jakarta - Terdapat temuan baru dari pemeriksaan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, hari ini. Ternyata ada 41 orang yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebelumnya, beredar luas 26 nama yang disebut-sebut juga 'bermain' dalam penentuan SPPG.
Pengakuan Kuasa Hukum Sony Sonjaya
"41 totalnya ya, 26 nama firm," kata Krisna Murti usai mendampingi Sony diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Ke-41 pihak yang meminta titik SPPG itu terungkap saat penyidik membuka percakapan WhatsApp di ponsel Sony. Dari pemeriksaan itu, ditemukan daftar nama baru dalam salah satu percakapan.
"Totalnya sekarang menjadi 41 nama," katanya. Penambahan itu berasal dari satu pemohon yang mengirim daftar nama lain yang disebut ikut mengajukan permintaan titik SPPG.
Saat didesak mengenai identitas nama-nama baru tersebut, Krisna hanya menyebut sebagian berasal dari kalangan politik. Selain itu, Sony juga menyampaikan tiga nama tambahan kepada penyidik. "Iya, menyangkut masalah SPPG," ujarnya.
Belum Tentu Terlibat Jual Beli SPPG
Meski begitu, kata Krisna, bukan berarti 41 nama tersebut sudah pasti terlibat tindak pidana korupsi. Penyidik masih mendalami apakah titik-titik SPPG yang diminta kemudian diperjualbelikan.
"Pak Sony menjawab dia tidak tahu lagi setelah titik itu diberikan, apakah kemudian dijual atau tidak," katanya.
Tak Terima Uang dari Pemberian Titik SPPG
Krisna juga mengklaim kliennya tidak pernah menerima uang setelah memberikan titik SPPG kepada para pemohon. "Beliau menjawab karena tujuannya agar target pembentukan SPPG tercapai. Ditanya apakah menerima uang, jawabannya tidak," ujarnya.
Penyidik Kejagung terus mendalami kasus ini. Sony Sonjaya sebelumnya juga mengungkap dugaan proyek CCTV fiktif senilai Rp 300 miliar di BGN.



