Glory Harimas Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, resmi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (18/6/2026) malam.
Peran Glory Harimas dalam Kasus MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan peran Glory Harimas Sihombing (GHS). Ia diduga aktif mencari mitra untuk Program MBG atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. GHS juga mendapatkan akses untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.
“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” kata Syarief.
Setelah menguasai titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik SPPG kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program MBG. Selain itu, GHS juga diduga mendapatkan akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan Hindayana. Hal ini memudahkan GHS dalam mengurus proses roll back status SPPG yang berada di bawah yayasannya.
Tidak hanya itu, GHS juga diduga menyerahkan sejumlah uang, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut disebut berasal dari mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program. “Sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah diberikan secara tunai kepada saudara DH,” tambah Syarief.
GHS Ditahan di Rutan Salemba
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Total Enam Tersangka
Dengan ditetapkannya Glory Harimas Sihombing, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi enam orang. Sebelumnya, lima tersangka telah lebih dulu ditetapkan, yaitu:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono
Kelima tersangka sebelumnya terdiri dari tiga pimpinan Badan Gizi Nasional dan dua pihak swasta. Kini, dengan tambahan GHS, kasus ini terus berkembang dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.



