Jakarta - Sebanyak lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun oleh jaksa. Para terdakwa diyakini bersalah dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun tersebut. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.
Identitas Para Terdakwa
Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Toto Nugroho, mantan Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018.
- Dwi Sudarsono, mantan VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020.
- Hasto Wibowo, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021.
- Arief Sukmara, mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.
- Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. "Menyatakan terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menuntut Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Arief Sukmara masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sementara itu, Dwi Sudarsono dituntut 12 tahun penjara, dan Indra Putra dituntut 6 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudarsono selama 12 tahun, sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun, dikurangkan dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. "Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arief Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan," ujar jaksa.
Pertimbangan Jaksa
Jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan mereka dinilai turut mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa dalam tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Dua hal utama yang menjadi pokok permasalahan adalah impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.



