Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus yang menjeratnya sebagai tersangka.
Konfirmasi KPK atas Permohonan Penangguhan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka Asrul Azis Taba. "Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Jumat (19/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan penelaahan secara cermat dan mendalam terhadap permohonan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan oleh pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kewenangan Penyidik dalam Penahanan
"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan," ucap Budi. Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya, tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Tujuan penahanan antara lain agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta menjamin kelancaran proses penegakan hukum.
"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," terang Budi.
Fasilitas Kesehatan bagi Tahanan
Budi juga menyatakan bahwa KPK menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan sesuai standar yang berlaku. Fasilitas tersebut mencakup akses pengobatan ke fasilitas kesehatan jika diperlukan, yang semuanya dilakukan berdasarkan pertimbangan medis. "KPK memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal," tutur Budi.
Langkah Hukum Lain: Praperadilan
Di samping mengajukan penangguhan penahanan, Asrul Azis Taba juga tengah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini bertujuan untuk menguji pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyidikan. Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon dalam perkara ini adalah KPK RI cq Pimpinan cq Penyidik. Sidang perdana dengan agenda panggilan para pihak dan pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kronologi Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya mengumumkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka bersama dengan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Keduanya telah dilakukan penahanan sejak 8 Juni 2026. Selain keduanya, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keempat tersangka tersebut akan dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu yang bersamaan.



