Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang di Kasus Kosmetik Ilegal
Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengonfirmasi bahwa penyerahan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026. "JPU Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Richard Lee, yang merupakan Direktur CV Athena Mandiri Group, diduga mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar sah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera disidangkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Jonathan menjelaskan modus operandi Richard Lee adalah dengan mengubah label pada kemasan produk tertentu. Produk tersebut kemudian dipromosikan melalui akun media sosial TikTok milik tersangka. Berikut rincian perubahan label yang dilakukan:

  • Produk WT diubah kemasannya menjadi WT White Tomato.
  • Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja.
  • Produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.

Produk-produk tersebut dipromosikan untuk disuntikkan ke dalam tubuh dan dijual melalui marketplace menggunakan akun TikTok @drrichardlee.

Proses Hukum

Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. "Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili," tutur Jonathan.

Atas perbuatannya, Richard Lee disangkakan melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana untuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar, sedangkan untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga