KPK Ungkap Bupati Kuansing Minta Land Cruiser Rp2 M untuk Jabatan Sekda
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser Rp2 M untuk Sekda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat bagi calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Permintaan itu disampaikan kepada dua calon, yaitu Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing merangkap Plt. Sekda) dan Zulkarnain (Kepala Dinas PUPR).

Proses Seleksi dan Suap Mobil Mewah

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026), menjelaskan bahwa hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Akibatnya, Zulkarnain terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025. Untuk memenuhi syarat itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di showroom Jabodetabek secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat kredit, ia menggunakan identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk mengajukan kredit. Ardiles diduga membantu Zulkarnain agar bisa terus mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing. Ardiles kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada 2022 dengan total nilai Rp1,2 miliar, serta proyek di dinas lain pada 2025-2026 senilai lebih dari Rp966 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pola Suap 'Naik Kelas'

KPK menduga Zulkarnain sebelumnya juga menyuap Plt. Bupati dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021. Pembelian mobil itu juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles. Taufik menilai pola suap ini menunjukkan adanya eskalasi nilai suap dari Rp700 juta menjadi Rp2,05 miliar. Skema kredit juga diduga untuk mengunci jabatan Zulkarnain selama periode cicilan berjalan.

Dugaan Penerimaan Lain Terkait Kawasan Hutan

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang yang diminta diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan petani di Kuansing. Taufik menyatakan bahwa penghasilan petani yang hanya ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya. KPK masih mendalami dugaan penerimaan tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana ke pihak lain.

Penahanan dan Pasal yang Dijerat

Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga