Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Suap, Harta Rp 2 Miliar Tak Sertakan Mobil Mewah
Bupati Kuansing Tersangka Suap, Harta Rp 2 Miliar Tak Sertakan Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus suap. Suhardiman diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 2 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada tahun 2025. Namun, dua mobil mewah yang diduga berasal dari suap, yaitu Land Cruiser dan Pajero Sport, tidak tercantum dalam laporan tersebut.

Kekayaan Suhardiman dalam LHKPN

Berdasarkan data LHKPN yang diakses pada Rabu (1/7/2026), Suhardiman melaporkan total kekayaan senilai Rp 2.010.000.000. Rinciannya meliputi tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp 1.180.000.000, serta tiga unit mobil dengan total nilai Rp 590.000.000. Selain itu, ia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp 240.000.000. Menariknya, Suhardiman tercatat tidak memiliki utang.

Namun, dari ketiga mobil yang dilaporkan, tidak ada satupun yang merupakan mobil Land Cruiser atau Pajero Sport yang diduga diterima sebagai suap. Kedua mobil tersebut diketahui memiliki nilai miliaran rupiah, jauh melebihi total nilai mobil yang tercatat dalam LHKPN.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Suap: Mobil Land Cruiser dan Pajero Sport

KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman menerima suap berupa mobil Land Cruiser dari Zulkarnain, yang saat itu mencalonkan diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima suap mobil Pajero Sport saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada tahun 2021.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK pada Rabu (1/7) menyatakan, "Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati."

Menurut Achmad Taufik, Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta secara kredit untuk memuluskan jalannya menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Pembelian tersebut dibantu oleh Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, yang diduga mendapatkan imbalan berupa proyek-proyek di Dinas PUPR.

Keterlibatan Pihak Swasta dan Proyek-Proyek

KPK menduga Ardiles memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR dengan total nilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2022 sebagai imbalan atas bantuannya dalam pembelian mobil Pajero Sport untuk menyuap Suhardiman. Lebih lanjut, Ardiles kembali memenangkan proyek di berbagai dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Achmad Taufik.

Pada kasus terbaru, Zulkarnain kembali diduga memberikan suap kepada Suhardiman berupa mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan bantuan Ardiles, dengan tenor lima tahun. "Mencicil dengan tenor waktu ini juga dimaksudkan oleh ZKN untuk mengunci agar jabatan ZKN selama periode bupati menjabat itu aman sehingga kredit di-setting selama 5 tahun tenornya," jelas Achmad Taufik.

Penetapan Tersangka dan Latar Belakang

Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suhardiman diketahui menjadi Plt Bupati Kuansing setelah bupati sebelumnya, Andi Putra, ditangkap KPK dalam kasus korupsi. Suhardiman kemudian terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kuansing pada tahun 2025.

KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. Masyarakat pun diimbau untuk ikut serta dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga