Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan dalam kasus penipuan bisnis batu bara. Richard diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, saat tiba dari Singapura pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Richard Masuk DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Richard Arief Muljadi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Richard bersikap kooperatif saat diamankan. "Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Anang dalam keterangannya, Minggu, 21 Juni 2026.
Kerugian Rp7 Miliar dan Ancaman Hukuman 8 Tahun
Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Anang menjelaskan bahwa berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi ia tidak pernah hadir sehingga masuk dalam DPO.
Penyerahan ke Kejari Banjarmasin
Setelah penangkapan, Richard diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti proses hukumnya. Anang menambahkan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.



