KOMPAS.com - Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP merupakan informasi sensitif yang rawan disalahgunakan jika tidak dijaga dengan baik. Dalam sejumlah kasus, data kependudukan yang seharusnya bersifat pribadi justru dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun aktivitas judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kerugian Akibat Penyalahgunaan Data
Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang dirugikan karena namanya tiba-tiba tercatat sebagai peminjam atau terlibat dalam aktivitas pinjol, padahal tidak pernah melakukan pengajuan apa pun. Kondisi ini membuat masyarakat perlu lebih waspada serta rutin memeriksa keamanan data pribadinya, termasuk memastikan apakah NIK atau identitas mereka digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjaman.
Langkah Cek NIK KTP
Untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda telah digunakan untuk pinjol ilegal atau judi online, Anda dapat mengakses situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau platform SLIK OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman idebku.ojk.go.id.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor ponsel.
- Ikuti proses verifikasi yang diminta.
- Setelah berhasil, Anda akan melihat riwayat pinjaman yang tercatat atas nama Anda.
Jika ditemukan pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Anda juga bisa mengecek melalui aplikasi resmi seperti iDebku yang disediakan OJK.
Tips Melindungi Data Pribadi
Untuk mencegah penyalahgunaan data, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:
- Jangan sembarangan memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak jelas.
- Gunakan aplikasi resmi dan terpercaya saat bertransaksi.
- Rutin memeriksa riwayat kredit melalui SLIK OJK.
- Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Anda dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal dan judi online.



