Dewas KPK Periksa Pelapor Terkait Aduan Pengalihan Tahanan Eks Menag Yaqut
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, yang menjadi salah satu pelapor dalam kasus tersebut.
Dasar Laporan dan Klarifikasi
Marselinus menyatakan bahwa ia dimintai klarifikasi oleh Dewas KPK mengenai dasar-dasar aduannya. Laporan ini diajukan melalui surel pada Senin, 23 Maret 2026. "Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini," ujarnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa dasar laporannya terkait dengan ketidakterbukaan KPK dalam memberikan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang KPK. Marselinus menegaskan bahwa informasi tentang Yaqut menjadi tahanan rumah diketahui dari sumber lain, bukan dari KPK secara langsung. "Tidak disampaikan secara terbuka karena masyarakat tahu dari istri salah satu tahanan, dan Juru Bicara KPK menyampaikan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah karena permohonan dari pihak keluarga," tuturnya.
Ketidakjelasan Informasi dan Dugaan Pelanggaran
Marselinus juga menyampaikan kepada Dewas KPK mengenai informasi yang berbeda-beda yang disampaikan oleh KPK terkait alasan Yaqut menjadi tahanan rumah. Salah satu pihak yang dilaporkan adalah pimpinan KPK. "Ini patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda. Masyarakat tidak mendapatkan informasi secara langsung, dan ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda," katanya.
Ia mempertanyakan strategi penahanan yang dijadikan alasan oleh KPK atas perubahan status Yaqut. Menurutnya, jika benar hal tersebut merupakan strategi penyidikan, hasilnya seharusnya sudah diumumkan. "Kami duga ini hanya alasan saja karena dari awal sudah beda-beda: permohonan keluarga, sakit, dan sekarang ada strategi penyidikan. Atau bisa jadi penerapan strategi penyidikannya tidak berhasil, karena sampai sekarang tidak diumumkan hasilnya," sebut Marselinus.
Proses Pemeriksaan dan Harapan Pelapor
Marselinus menyebut bahwa Dewas KPK telah menyampaikan akan segera memeriksa pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya. Ia berharap penyelesaian laporannya dapat berjalan cepat. "Setelah saya sebagai pelapor dipanggil, ke depan selanjutnya yang akan dipanggil adalah pimpinan-pimpinan KPK yang kami jadikan sebagai teradu atau terlapor," ujarnya.
Latar Belakang Kasus Yaqut
Diketahui bahwa Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga, bukan karena kondisi sakit. "Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi pada Minggu, 22 Maret 2026.
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, sehingga KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa, 24 Maret 2026. Kasus ini terus menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.



