Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, atau Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (1/7/2026) ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
KPK Dalami Latar Belakang Kuota Tambahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Dito difokuskan pada latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. "Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga ini juga mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya," ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa alat bukti yang sudah ada sebelumnya terkait inisiatif-inisiatif dari asosiasi atau penyelenggara ibadah haji khusus. Inisiatif tersebut dinilai bertolak belakang dengan latar belakang resmi perolehan kuota tambahan dari Arab Saudi. Dengan keterangan Dito, KPK berharap dapat memperjelas perbedaan tersebut.
Dito dan Hilman Diperiksa untuk Perkuat Berkas Tersangka Swasta
Selain Dito, KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi. KPK mendalami pengisian atau penjualan kuota haji tambahan saat memeriksa Hilman. "Ini memang untuk mempertebal berkas penyidikan keempat tersangka, secara khusus dua tersangka dari sisi swasta," kata Budi.
Usai pemeriksaan, Dito mengaku dimintai informasi terkait kunjungannya ke Arab Saudi. "Ya, tambah-tambah informasi seputar itu saja. Tadi, yang dibutuhkan penyidik soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi," ujarnya. Sementara itu, Hilman enggan berbicara banyak dan hanya mengatakan, "Masih perbuatan ya yang itu-itu saja."
Perjalanan Kasus: Empat Tersangka dan Kerugian Rp622 Miliar
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026. Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri karena gangguan kesehatan saluran pencernaan.



