Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi meluncurkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) sebagai layanan konsultasi daring bagi pemohon Kekayaan Intelektual (KI) dan masyarakat umum. Layanan ini bertujuan memberikan akses informasi yang akurat dan tepercaya untuk mendukung proses perlindungan KI sejak tahap awal.
Apa Itu SIVIKI?
SIVIKI merupakan sarana konsultasi virtual berbasis video conference yang memberikan penjelasan langsung mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan permohonan KI. Dengan layanan ini, DJKI berupaya meningkatkan pemahaman pemohon agar setiap proses pengajuan KI berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa SIVIKI adalah bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses. Pemohon dapat berinteraksi langsung dengan petugas melalui SIVIKI untuk mendapatkan layanan dan informasi yang tepat, sehingga proses pengajuan berjalan lancar. "Melalui SIVIKI, DJKI menyediakan layanan konsultasi resmi yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat membantu pemohon memahami prosedur Kekayaan Intelektual secara tepat, sehingga proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan dan perlindungan KI dapat diberikan secara optimal," ujar Hermansyah di Kantor DJKI beberapa waktu lalu.
Fitur Unggulan SIVIKI
SIVIKI dirancang untuk kebutuhan konsultasi yang lebih komprehensif. Platform ini dilengkapi dengan fitur share screen yang memudahkan penjelasan dokumen, sistem, atau materi tertentu secara visual. Selain itu, tersedia fitur obrolan teks (chat) selama sesi berlangsung, termasuk fasilitas unggah dokumen sebagai bahan pendukung konsultasi. "Layanan SIVIKI mencakup konsultasi berbagai rezim Kekayaan Intelektual, seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, serta rahasia dagang. Konsultasi ini dilakukan secara daring dengan petugas DJKI yang berkompeten sesuai bidangnya," tutur Hermansyah.
Layanan Webchat sebagai Alternatif
Selain SIVIKI, DJKI juga menyediakan layanan Webchat sebagai kanal konsultasi berbasis percakapan teks. Melalui Webchat, pengguna dapat berkomunikasi secara real time dengan petugas layanan informasi untuk konsultasi singkat, klarifikasi informasi, maupun penyampaian pertanyaan terkait layanan KI. Webchat dilengkapi fitur pengiriman lampiran dokumen yang memungkinkan pengguna menyampaikan dokumen pendukung secara cepat dan praktis. Kanal ini dinilai efektif untuk kebutuhan konsultasi sederhana yang tidak memerlukan pembahasan mendalam.
Komitmen DJKI dalam Perlindungan KI
DJKI menegaskan bahwa Webchat dan SIVIKI merupakan upaya strategis untuk memperkuat sistem perlindungan KI nasional. Selain menjamin keakuratan informasi, layanan ini juga penting untuk menjaga keamanan data pemohon serta memastikan proses layanan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Jadwal dan Akses Layanan
Informasi mengenai jadwal layanan dapat diakses setiap Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 dan Jumat pukul 08.00-15.30. Layanan SIVIKI dan Webchat tersedia di laman resmi DJKI di dgip.go.id. Melengkapi ekosistem layanan, DJKI juga menyediakan Call Center 152, email [email protected], dan lapor.go.id. DJKI terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan konsultasi resmi ini.
Melalui berbagai kanal layanan digital tersebut, DJKI berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran akan perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, KI dapat dikelola secara tepat sebagai aset hukum dan memiliki nilai ekonomi.



