Penyidik Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan seorang mantan pejabat Kementerian Sosial Republik Indonesia berinisial RR. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Anggaran program tersebut bersumber dari Kemensos RI dan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
Penangkapan di Bandung
RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 1 Juni 2026. Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) kemarin oleh penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 Juni 2026. RR sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Ende.
Setelah ditangkap, RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba di Ende pada hari Selasa, 2 Juni 2026. RR merupakan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kemensos RI yang bertanggung jawab atas bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Ende pada tahun anggaran 2022-2023. Program tersebut mencakup 25 unit kapal berbobot 5 GT berbahan fiberglass.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu RR, DAW, dan YS. "Dalam kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka yakni RR direktur PSDS Kemensos, DAW sebagai selaku Direktur PT. Jawa Sukses Bersama sebagai penghubung antara Kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal," jelas Yudhi.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp6.483.703.500. Seluruh kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan. "Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai Rp6.483.703.500, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan," kata Yudhi.
Proses Hukum
RR ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2026. Ia telah dipanggil dua kali, yaitu pada 11 Mei dan 18 Mei 2026, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. "Panggilan pertama pada 11 Mei dan panggilan kedua 18 Mei 2026, tapi yang bersangkutan tidak datang penuhi panggilan tanpa pemberitahuan sehingga diterbitkan surat perintah membawa," ujar Yudhi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, DAW dan YS, bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
RR sempat menghilang selama dua minggu dan memutus seluruh komunikasi. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan berhasil mengidentifikasi keberadaannya di Bandung, tempat ia bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Jawa Barat. "Tersangka RR ini sempat menghilang sekira dua minggu sehingga berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui tersangka ini berada di Bandung, Jawa Barat, sehingga penyidik langsung menuju ke Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka," jelas Yudhi.
Kasus ini mulai disidik pada Mei 2025. Penyidik telah memeriksa 85 saksi, termasuk ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai SOP dan telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT sebelum penetapan tersangka.
Pasal yang Dijerat
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pantauan di lapangan, tersangka RR tiba di Ende pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 12.00 WITA dengan dikawal Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha, dan dua anggota Unit Tipikor. RR mengenakan baju serba hitam dan masker. Setibanya di Bandara Haji Hasan Aeroboesman Ende, ia langsung digiring ke mobil dan dibawa ke Polres Ende untuk diperiksa.



