Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah penumpukan kekuasaan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
Pembatasan Jabatan dalam Demokrasi
Yahya Zaini menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, sejumlah jabatan politik seperti presiden, gubernur, dan bupati/wali kota telah dibatasi masa jabatannya maksimal dua periode. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi akumulasi kekuasaan yang dapat memicu korupsi. Ia menegaskan bahwa pembatasan serupa perlu diterapkan pada ketua umum partai politik.
“Dalam sistem demokrasi jabatan-jabatan politik dibatasi hanya dua periode, seperti presiden, gubernur dan bupati/walikota. Supaya tidak terjadi penumpukan kekuasaan yang berakibat pada kemungkinan terjadinya korupsi,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Pengecualian untuk Jabatan Legislatif
Namun, Yahya menilai pembatasan masa jabatan tidak perlu diberlakukan bagi anggota legislatif seperti DPR dan DPRD. Menurutnya, kekuasaan lembaga legislatif berasal dari pilihan rakyat sehingga tidak memerlukan pembatasan periode.
“Tetapi untuk jabatan politik seperti DPR dan DPRD tidak perlu dibatasi karena sesuai pilihan rakyat. Itu berlaku di negara-negara demokrasi di dunia. Karena kekuasaan DPR bertumpu pada lembaga bukan pada orang perorang,” ujarnya.
Pentingnya Kaderisasi dan Sirkulasi Kepemimpinan
Lebih lanjut, Yahya menekankan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik akan mendorong kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan di internal partai. Ia mencontohkan Partai Golkar yang secara rutin melakukan kaderisasi ketua umum.
“Untuk jabatan ketua umum partai ada baiknya kalau dibatasi supaya ada kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan ditubuh partai tersebut,” ujarnya.
“Di Golkar sendiri ketua umum secara realitas politik maksimal hanya dua periode. Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode dan bagi Golkar hal itu sudah biasa. Supaya kekuatan partai itu tidak tergantung hanya pada satu figur saja,” sambungnya.
Peremajaan Politik Menjawab Kebutuhan Pemilih Muda
Yahya juga menyoroti pentingnya peremajaan politik seiring dengan meningkatnya jumlah pemilih dari generasi Z dan milenial. Pada Pemilu 2029, diperkirakan 60-70 persen pemilih berasal dari kalangan muda. Oleh karena itu, regenerasi kepemimpinan partai menjadi sebuah keniscayaan.
“Hal ini juga sejalan dengan semakin besarnya jumlah pemilih dari kalangan gen z dan milenial. Di mana diperkirakan pada Pemilu 2029 jumlah mereka 60-70 persen dari pemilih. Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya,” tuturnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir mengenai pembatasan ini bergantung pada kesepakatan partai-partai politik saat pembahasan perubahan Undang-Undang Politik, khususnya Undang-Undang Partai Politik.
“Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU Politik, khususnya perubahan UU Partai Politik,” imbuh dia.
Usulan KPK tentang Tata Kelola Partai Politik
Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian mengenai tata kelola partai politik untuk mencegah korupsi. Kajian yang dilakukan pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem partai politik di Indonesia serta memberikan 16 rekomendasi. Salah satu rekomendasi tersebut adalah pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, dikutip detikcom, Kamis (23/4).



