Kasus pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik. Ashari, pengasuh ponpes tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli 30 hingga 50 santriwatinya.
Klaim yang Beredar
Di media sosial, muncul unggahan yang mengeklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pencabulan tersebut bukan kejahatan agama, melainkan nafsu manusiawi. Klaim ini menyebar luas dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Fakta Sebenarnya
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam unggahan tersebut tidak benar atau hoaks. Kemenag tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang diklaim. Sebaliknya, Kemenag mengecam keras tindakan pencabulan tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum.
Kemenag juga mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk melindungi santri dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, dan Ashari telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Publik diharapkan tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.



