DPW IKM Aceh Laporkan Abu Janda ke Polda atas Dugaan Hina Suku Minang
IKM Aceh Laporkan Abu Janda ke Polda Aceh

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh secara resmi melaporkan Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Laporan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suku Minangkabau.

Dugaan Ujaran Kebencian

Dalam video yang diunggah di akun media sosial DPW IKM Aceh pada Sabtu (30/5/2026), pengurus IKM Aceh menyatakan bahwa Abu Janda diduga telah menyinggung etnis Minangkabau. Ia disebut menyatakan bahwa 'Suku Sumatera Barat itu barbar'. Pernyataan ini dinilai sangat menghina dan melukai hati masyarakat Minangkabau.

"Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa 'Suku Sumatera Barat itu barbar'," demikian pernyataan dalam video tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan Diterima Polda

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Aceh, dan pengurus IKM Aceh menunjukkan surat tanda terima laporan sebagai bukti. Mereka menegaskan bahwa kata 'barbar' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti tidak beretika dan tidak beradab.

"Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya," ujar perwakilan IKM Aceh.

"Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Provinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima," imbuhnya.

Laporan Sebelumnya ke Bareskrim

Sebelum laporan di Aceh, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM juga telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyatakan bahwa laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan 'suku barbar'.

"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Braditi di gedung Bareskrim Polri.

Dasar Hukum

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Abu Janda dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat.

"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," kata Defrizal.

Ia menyoroti penggunaan kata 'barbar' yang dialamatkan kepada masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat. Menurutnya, berdasarkan KBBI, kata tersebut memiliki makna yang sangat negatif dan merendahkan.

"Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," tutur Defrizal.

IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu konflik SARA. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga