Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) secara resmi melaporkan Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026. Laporan ini diajukan terkait pernyataan Abu Janda yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut mereka sebagai 'suku barbar'. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes atas ucapan yang dinilai telah mencederai martabat masyarakat Minangkabau.
Kronologi Pelaporan
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, ia menegaskan bahwa pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau. "Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Braditi.
Pasal yang Dikenakan
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal ini mengatur tentang ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Defrizal mengungkapkan bahwa pidato Abu Janda diduga disampaikan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat. "Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," katanya.
Makna Kata 'Barbar'
Defrizal menyoroti penggunaan kata 'barbar' yang dialamatkan kepada masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tersebut memiliki makna yang sangat negatif, yaitu tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban. "Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," tutur Defrizal. Ia menambahkan, "Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya."
Bukti yang Diserahkan
IKM menyerahkan bukti berupa video dari akun TikTok 'Pengharapan Kekal' yang memuat pidato Abu Janda berdurasi sekitar 9 menit. Video ini menjadi dasar utama dalam laporan tersebut. IKM berharap Polri dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan proporsional.
Harapan IKM
Braditi menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di pemerintahan Prabowo. "Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," tegasnya. Ia juga berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil terhadap Abu Janda. "Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan," pungkasnya.



