Imigrasi Dalami 15 Perusahaan Penjamin WNA Sindikat Judi Online Hayam Wuruk
Imigrasi Dalami 15 Perusahaan Penjamin WNA Judi Online

Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mendalami 15 perusahaan penjamin (sponsor) yang diduga menjadi pintu masuk bagi ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Dari total 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, sementara 35 lainnya berstatus saksi.

Koordinasi dengan Bareskrim untuk Panggil Pengurus Perusahaan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memanggil pengurus perusahaan-perusahaan tersebut. "Sementara yang 15 perusahaan penjamin tadi kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum, saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka dan yang menjadi saksi," kata Yuldi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

WNA Masuk Melalui Jalur Resmi dengan Visa Lengkap

Berdasarkan pengecekan data keimigrasian, para WNA ini masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan memiliki dokumen yang lengkap. "Mereka masuknya normal, semua pakai visa, ada visanya. Jadi bukan lewat jalur ilegal," tegas Yuldi. Ia menjelaskan bahwa para WNA tersebut tidak bermasalah karena masa tinggal yang habis (overstay), melainkan karena penyalahgunaan izin tinggal. "Belum ada yang overstay. Yang masalah itu adalah penyalahgunaan izin tinggalnya. Mereka kebanyakan menggunakan visa kunjungan dan Visa on Arrival (VoA)," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyalahgunaan Visa untuk Operasional Judi Online

Yuldi menerangkan bahwa dokumen VoA seharusnya digunakan untuk keperluan kunjungan wisata atau sosial, bukan untuk bekerja, apalagi menjalankan operasional judi online. "VoA kan enggak bisa dipakai untuk kerja, tapi mereka pakai untuk kerja," imbuhnya. Berikut rincian jenis visa yang digunakan para tersangka: ITK D12 (Pra-Investasi Multiple Entry) sebanyak 149 orang, ITK C12 (Pra-Investasi) sebanyak 120 orang, ITK B1 (Visa on Arrival) sebanyak 36 orang, ITK C2 (Kunjungan Bisnis) sebanyak 10 orang, BVK (Bebas Visa Kunjungan) sebanyak 2 orang, Bridging Visa sebanyak 3 orang, dan ITAS Investor sebanyak 2 orang.

Perusahaan Sponsor Berbasis di Indonesia

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap adanya 15 perusahaan yang menjadi sponsor bagi ratusan WNA pengelola situs haram tersebut. Belasan perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penjamin masuknya para tersangka ke Indonesia. "Dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin WNA ini masuk ke Indonesia. Terdapat 15 perusahaan yang sudah terinventarisir," kata Wira. Ia menegaskan bahwa 15 perusahaan sponsor tersebut merupakan perusahaan biro jasa yang berbasis di Indonesia. Polri menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak siapa saja aktor di balik perusahaan penjamin tersebut. "Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini," tuturnya.

Modus Operandi: Samarkan sebagai Perusahaan Teknologi

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini berupaya mengaburkan aktivitas ilegal mereka. Wira menyebut para pelaku menyamarkan operasional judi online sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. "Modus operandi para pelaku yaitu dengan mengelola ratusan situs judi online. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," pungkas Wira.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga