Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi.
Jokowi: Kewenangan Kejaksaan Harus Dihargai
Jokowi tidak menjawab secara langsung saat ditanya apakah ia kecewa dengan langkah Kejari Jaksel tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa keputusan itu merupakan kewenangan penuh dari pihak kejaksaan. "Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu," ujar Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (23/6).
Ia juga mengklaim bahwa pihaknya telah menjalani semua prosedur sesuai aturan yang berlaku. "Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," tambahnya.
Kejari Jaksel: Tidak Ada Penahanan untuk Roy Suryo dan Tifa
Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa meskipun kasus mereka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, pada Senin (22/6).
Marcelo menjelaskan bahwa pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Roy Suryo dan Tifa Siap Hadapi Persidangan
Roy Suryo dan Tifa diketahui tidak mengajukan praperadilan dan menyatakan siap bertarung di pengadilan. Mereka berdua diduga menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Keputusan Kejari Jaksel ini pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Kapolri sebelumnya juga menyatakan bahwa kewenangan penahanan ada di tangan kejaksaan. "Kewenangan di Kejaksaan," kata Kapolri singkat.
Dengan tidak ditahannya Roy Suryo dan Tifa, keduanya tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka namun tidak ditahan. Mereka diwajibkan untuk kooperatif selama proses persidangan berlangsung.



