Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo terus bergulir di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya tidak menginginkan penanganan kasus dilakukan secara tergesa-gesa.
Proses Hukum Harus Hati-hati
Dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam, Rivai menyatakan, "Kalau kami melihatnya juga pertama bahwa memang Pak Jokowi tidak mau juga tergesa-gesa." Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara hati-hati agar pihak yang bertanggung jawab benar-benar dapat diproses hukum dan mencegah orang yang tidak terkait ikut terseret perkara. "Jadi biarkan bekerja secara objektif, tidak perlu didesak-desak," jelasnya.
Meski demikian, Rivai menegaskan bahwa kliennya tetap berharap perkara tersebut dapat dilanjutkan hingga persidangan. Apalagi polemik kasus ini telah menjadi konsumsi publik dan menyeret banyak pihak. Ia menyebut kasus tersebut perlu dibawa ke persidangan agar polemik serupa tidak berulang di kemudian hari. "Buat Pak Jokowi ada kepastian juga apakah beliau ini dipulihkan atau tidak nama baiknya. Termasuk ada yang menjamin 5 tahun lagi isu ini tidak ada yang angkat oleh kelompok mana pun itu kalau tidak terjawab," katanya.
Roy Suryo Yakin Kasus Tak Rampung
Sementara itu, Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, meyakini berkas perkara kasus tersebut tidak akan P21 atau dinyatakan lengkap. Roy menilai perkara itu tidak mungkin selesai karena ia meyakini ijazah pendidikan sarjana Jokowi palsu. Ia bahkan meyakini ijazah perguruan tinggi Jokowi tidak ada. "Persoalannya, tidak mungkin bisa selesai, wong ijazahnya palsu kok mau selesai, tidak mungkin. 99,9 persen ijazah ini adalah palsu," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Kegalauan Penyidik Disorot
Kuasa hukum Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menilai penyidik Polda Metro Jaya mengalami kegalauan dalam proses penanganan kasus itu. Ia menyoroti pemeriksaan saksi yang mencapai ratusan dan puluhan ahli. Alkatiri mengatakan kegalauan penyidik terlihat dari adanya surat Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta terkait perubahan penerapan pasal dalam kasus itu. "Surat dari Dirkreskrimum Polda Metro Jaya ditujukan pada Kajati Daerah Khusus Jakarta, pemberitahuan perubahan penerapan pasal. Agak aneh gitu loh, sudah sekian lama berbulan-bulan hampir satu tahun, tiba-tiba keluarlah hal-hal ini baru 30 Maret yang kemarin. Ada apa gitu dengan pasal-pasal sebelumnya?" kata dia.
Kasus Berlanjut untuk Lima Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut untuk lima tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. "Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4). Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).



