Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sekitar satu minggu.
Penyelidikan Singkat namun Mendalam
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini baru berjalan sekitar satu minggu. "Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari yang lalu," ujarnya. Namun, pihak Kejagung telah mempelajari dugaan korupsi ini jauh sebelum penyelidikan dimulai. "Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu, tapi kalau lidik (penyelidikan) sekitar satu minggu. Tapi kalau mempelajari sebelum lidik sudah kami pelajari, di situ ada beberapa perhatian kita, mungkin ada laporan dari masyarakat, mungkin ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan," jelas Syarief.
Pengembangan Kasus dan Inventarisasi Yayasan
Syarief menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk menginventarisir yayasan-yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan kejahatan tersebut. "Kami saat ini sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," katanya. Ia menegaskan bahwa afiliasi yang dimaksud adalah afiliasi melawan hukum dan mengandung konflik kepentingan. "Kalau masalah pengembangan selama ada bukti baru tentu akan dikembangkan, karena penyidikan baru dimulai," sambungnya.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sejak Selasa (2/6) malam. Selain di kantor BGN, penggeledahan juga dilakukan di rumah para tersangka. "Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan, selain kantor MBG juga kediaman rumah para tersangka," kata Syarief. Hasil penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Penyidikan ini didasarkan pada surat perintah tanggal 29 Mei 2026. "Setelah melalui pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN dan LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis," ucap Syarief.
Sebelumnya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah dicopot dari jabatan mereka di BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6).



