Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit KoinWorks Rp 600 Miliar
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KoinWorks Rp 600 M

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang diajukan oleh perusahaan platform fintech, KoinWorks. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pencairan kredit senilai Rp 600 miliar melalui serangkaian manipulasi.

Penahanan Tiga Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026. Tiga tersangka yang diamankan berinisial BAA, BH, dan JB. Mereka merupakan jajaran direksi di PT Lunnaria Annua Teknologi (PT LAT), perusahaan pemilik fintech KoinWorks.

  • BAA: Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang.
  • BH: Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022, dan Komisaris PT LAT sejak 2022 hingga sekarang.
  • JB: Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga sekarang.

Modus Operandi

Menurut jaksa, para tersangka mengajukan dana ke salah satu bank dengan menggunakan analisis yang tidak layak. Mereka juga memanipulasi invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga pencairan kredit senilai Rp 600 miliar dapat dilakukan. Saat ini, penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli, serta melacak dan menyita aset untuk pemulihan kerugian negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 603 KUHP mengatur pidana penjara seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pelaku yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara. Pasal 604 KUHP menjerat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara. Sementara Pasal 20 huruf c KUHP menyatakan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tindakan dilakukan oleh pengurus dalam lingkup usahanya.

Pasal 126 Ayat (1) KUHP menetapkan pidana denda bagi korporasi, dan Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana tambahan seperti perampasan aset, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan, atau pencabutan hak tertentu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga