Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp16 M di Kementerian PU
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp16 M di PU

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Penetapan Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengumumkan bahwa ketiga tersangka adalah DP, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026; RS, Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 21 Mei 2026.

Peran Masing-masing Tersangka

DP diduga melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah, yaitu CRV dan Innova Zenix, dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Sementara itu, RS dan AS secara bersama-sama diduga merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Disangkakan

DP dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor, atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.

Penggeledahan Sebelumnya

Sebelum penetapan tersangka, Kejati DKI telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum pada 9 April 2026. Lokasi penggeledahan meliputi Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga