Pemeriksaan Delapan Jam Terkait Lagu 'Lalaki Langit'
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) telah memeriksa Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein selama delapan jam terkait polemik lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" yang dinilai kontroversial. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Itjen Kemendagri pada Jumat, 3 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengonfirmasi bahwa Saepul memenuhi undangan klarifikasi dan menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari. Tim pemeriksa mengajukan total 60 pertanyaan yang berfokus pada latar belakang penciptaan lagu, tujuan, sasaran, serta publikasinya.
Bupati Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Benni Irwan menyatakan bahwa di akhir pemeriksaan, Saepul mengakui kesalahannya. "Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak," ujar Benni.
Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Kemendagri terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lagu yang diciptakan oleh Bupati Purwakarta tersebut menuai kontroversi karena dianggap mengandung makna yang tidak pantas.
Rekomendasi Sanksi Segera Disusun
Langkah selanjutnya, Itjen Kemendagri akan menyusun laporan hasil klarifikasi beserta rekomendasi sanksi. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Benni menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Polemik lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" menjadi perhatian publik karena dianggap melanggar norma kesopanan dan nilai-nilai budaya. Bupati Saepul sebelumnya dikenal sebagai figur yang kerap menuai kontroversi, dan kasus ini menambah daftar panjang masalah yang dihadapinya.



