Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh, yang akrab disapa Ninik, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif. Menurut Ninik, putusan tersebut memperbesar peluang bagi aspirasi hak-hak perempuan untuk terwakili di parlemen.
PKB Apresiasi Putusan MK
"PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu," kata Ninik dalam keterangan tertulis pada Rabu, 27 Mei 2026.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu menegaskan bahwa peningkatan jumlah perempuan dalam politik merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif. PKB, menurutnya, membuka ruang seluas-luasnya bagi kader perempuan untuk tampil dan berkiprah di panggung politik nasional maupun daerah.
Tantangan Kesadaran Publik
Meski demikian, Ninik memberikan catatan bahwa penyadaran publik mengenai pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen merupakan tugas bersama. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada partai politik semata.
"Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas," katanya.
Ia menilai semakin banyak perempuan yang duduk sebagai wakil rakyat, maka semakin besar pula peluang perjuangan terhadap hak-hak perempuan dapat diperjuangkan secara lebih optimal melalui kebijakan dan legislasi.
"Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata," pungkasnya.
Isi Putusan MK
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) ketika partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen.
Penegasan MK itu tertuang dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin, 25 Mei 2026. Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Pada intinya, mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal tersebut tidak menjelaskan sanksi bagi partai politik yang melanggar aturan itu.
Dalam putusannya, MK mengubah frasa dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut bunyi putusan tersebut:
Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai: "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."
Sebelumnya, pasal tersebut hanya berbunyi: "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)."



