Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap bahwa Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) telah beroperasi sejak tahun 2018 dalam kasus investasi bodong. Total terdapat 160 ribu transaksi dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun.
Operasi Ilegal sejak 2018
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menyatakan bahwa kegiatan ilegal ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025. Selama periode tersebut, terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi dengan total perputaran uang sebesar Rp 4,6 triliun. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Semarang pada Kamis (21/5/2026).
Cabang dan Korban
Djoko menjelaskan bahwa terdapat total 17 cabang koperasi bodong BLN di Jawa Tengah. Direktorat Reskrimsus Polda Jateng menangani tiga cabang terbesar dengan belasan ribu korban, yaitu di Salatiga, Boyolali, dan Solo Raya.
- Cabang Salatiga: 11.999 orang penyimpan dana
- Cabang Boyolali: 1.200 orang penyimpan dana
- Cabang Solo Raya: 2.435 orang penyimpan dana
Total korban koperasi bodong ini mencapai 41 ribu orang. Korban lainnya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Bali, Jawa Timur, DIY, Lampung, Kalimantan Barat, NTT, dan lain sebagainya.
Kerugian dan Tersangka
Kerugian akibat aktivitas penghimpunan dana ilegal yang dilakukan oleh BLN masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik independen. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025, NNP (53), dan Kepala Cabang BLN Salatiga, D (55). Mereka dijerat dengan pasal Perbankan, penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 200 miliar.



