Korban Hanania Travel Sempat Dicarikan Solusi, Tak Sesuai Kesepakatan
Korban Hanania Travel Dicarikan Solusi, Tak Sesuai

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para korban penipuan Hanania Travel sempat diberikan solusi agar tetap bisa berangkat umrah. Namun, solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan kontrak keberangkatan yang telah disepakati sebelumnya.

Upaya Solusi Sebelum Laporan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/6/2026), menjelaskan bahwa sebelum membuat laporan polisi, para korban telah melalui berbagai upaya. Mereka difasilitasi oleh kementerian dan pihak lain yang mencoba mencarikan solusi.

"Namun, karena beberapa solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya dan tidak terwujud, para korban merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Korban Membuat Laporan Polisi

Salah satu korban sekaligus perwakilan, Joko, mengungkapkan alasan mereka melapor ke polisi. Para korban merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah. "Ya, kita buat laporan ke Saudara Ahmad Syah Farhan, selaku Direktur Utama PT Hanania. Perusahaannya adalah travel profesional. Karena kami sebagai jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang seharusnya sudah terjadi," kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5).

Joko menambahkan bahwa para korban telah melakukan pelunasan untuk pemberangkatan umrah. Setelah mediasi di kawasan Jakarta Selatan, mereka sepakat membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi dan membuat laporan polisi. "Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih tidak jelas. Tadi ada mediasi di kantor Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kami bawa ke sini, diskusi, cari solusi, dan buat laporan polisi," tuturnya.

Joko mengaku mengalami kerugian Rp60 juta akibat dugaan penipuan tersebut. Ia menyebutkan ada ratusan korban yang membuat laporan polisi. "Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya sempat ngobrol dengan Farhan, 'Han, dari total semua kira-kira kamu harus refund berapa?' Besar juga. Dia sampai menyampaikan Rp60 miliar yang harus dikembalikan. Kurang lebih," ujarnya. "Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang," tutupnya.

Bos Hanania Travel Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.

"ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Sabtu (30/5).

Budi Hermanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Hasil penyidikan menunjukkan Farhan memenuhi syarat sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pasal yang dikenakan terhadap Ahmad Syah Farhan meliputi dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya menerima dua laporan terkait Hanania Travel. Jumlah korban mencapai puluhan orang dengan total kerugian senilai Rp12,14 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga