Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan Presiden RI Prabowo Subianto. Dukungan ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, di Anyer, Banten, pada Rabu (20/5/2026). Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan kritis hasil kajian KPK terhadap pelaksanaan program oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Dukungan Penuh dengan Hati-hati
Aminudin menekankan bahwa KPK tidak ingin dianggap merecoki program presiden. "Ini ibaratnya adalah mahkotanya presiden. Jadi, karena mahkotanya presiden, mahkota kan di kepala, kita pun sentuhannya harus hati-hati. Salah-salah sentuh, kita dianggap muncul stigma KPK merecoki program presiden. Itu kan kita enggak boleh seperti itu," ujarnya. Ia menegaskan, "Kita sama-sama hidup di NKRI. Jadi, apa pun yang menjadi program unggulan presiden, program prioritas pemerintah, pasti KPK dukung 100 persen."
KPK, sesuai tugas dan fungsinya, melaksanakan mandat Undang-undang untuk memastikan program-program unggulan berjalan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. "Kami yakin bahwa semua program unggulan itu tujuannya mulia, tujuannya bagus," kata Aminudin.
Catatan Kritis KPK
Meski mendukung, KPK menemukan sejumlah masalah. Pertama, tujuan MBG untuk menciptakan dampak ekonomi kerakyatan di desa, kecamatan, dan kabupaten belum tercapai. Kedua, pelaksanaan program penuh kompleksitas karena melibatkan banyak pihak: BGN, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan MBG yang diambil dari sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi menuai protes dari pemangku kepentingan. "Kok anggaran kami dipakai untuk itu ya? Itu relevansinya apa?" kata Aminudin menirukan keluhan teman-temannya di sektor pendidikan. Ia menambahkan, "Ya itu sudah policy negara, policy kepala pemerintah, jalankan saja yang penting pelaksanaannya benar."
Kesiapan BGN
Aminudin menyoroti BGN sebagai lembaga baru berdiri di 2024 namun bertanggung jawab atas anggaran besar. "Kondisi ini sangat rentan terjadi minimal dari sisi tata kelola akan berantakan. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap sudah mendapat amanat cukup besar dengan anggaran jumbo," ungkapnya. Anggaran BGN tahun 2025 sekitar Rp85 triliun, namun hanya terserap Rp61 triliun (60 persen). Untuk tahun 2026, anggaran melonjak menjadi Rp268 triliun. "Artinya, suatu lembaga yang baru dibentuk dengan kerangka regulasi masih belum settle, dengan organisasinya juga masih belum settle, kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran jumbo sehingga kami perlu melihat pelaksanaannya jangan sampai disalahgunakan," lanjutnya.
Dampak Sosial dan Regulasi
Dampak sosial dan atensi publik tinggi. Banyak yang mempertanyakan kapabilitas dan transparansi BGN. Aminudin mengatakan regulasi pelaksanaan MBG baru terbit setelah satu tahun program berjalan. "Selama ini pelaksanaannya itu pakai dasar hukum yang mana? Itu juga menjadi pertanyaan," tandasnya. Pengawasan program juga dikelola instansi dengan sumber daya terbatas.
Temuan Strategis KPK
KPK menemukan MBG berjalan tanpa cetak biru (blueprint) komprehensif. Penilaian hanya menyasar jumlah penerima manfaat, padahal tujuan awal mengatasi stunting. "Rasa-rasanya tidak pas ketika output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis. Padahal, tujuannya adalah agar orang-orang yang malnutrisi, stunting, ibu hamil, balita kurang gizi, ibu menyusui mendapat asupan gizi cukup sehingga menjadi generasi emas 2045," ungkap Aminudin. MBG seharusnya memiliki target jangka pendek, menengah, dan panjang.
Ruang Diskresi dan Ketidaktepatan Sasaran
Temuan lain adalah ruang diskresi terlalu luas bagi pengambil kebijakan, berpotensi membuka transaksional, fraud, dan korupsi. Ketidaktepatan sasaran juga terjadi: di kampung halaman Aminudin, orang ekonomi cukup masih menerima MBG. "Yang secara ekonomi lemah tidak dapat jatah, sementara yang sudah lumayan bagus dapat. Mekanisme pemilihannya seperti apa? Harus dikoneksikan dengan data Kementerian Kesehatan yang memiliki peta daerah stunting tinggi," katanya.
Tindak Lanjut KPK
Aminudin menyebut masih banyak masalah lain, total 8 poin, termasuk konflik kepentingan, rekrutmen tidak transparan, dan ekosistem MBG belum terbangun sistematis. KPK sudah menyurati BGN pada 17 Maret 2026 memberikan rekomendasi. "Kami sudah sampaikan ke BGN untuk ditanggapi dan membuat rencana aksi. Tanggal 22 April ada respons, diskusi menindaklanjuti. Sampai sekarang mereka masih menyusun rencana aksi, belum kami terima," ujarnya. Pada 8 Mei, KPK berkoordinasi membahas anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan BPKP.



