KPK Konfirmasi Pertemuan Hilman Latief dengan Yaqut Bahas Kuota Haji Tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah pertemuan antara mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lainnya. Pertemuan tersebut membahas kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Konfirmasi ini disampaikan saat KPK memeriksa Hilman sebagai saksi pada Rabu (20/5).
Pemeriksaan Hilman Latief
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan saksi Hilman Latief, penyidik mendalami upaya asosiasi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengelola kuota haji tambahan. "Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," ujar Budi melalui pesan tertulis, Kamis (21/5).
Penguatan Bukti untuk Kasus Yaqut
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hilman bertujuan memperkuat pembuktian perkara yang menjerat Yaqut dan tiga tersangka lainnya. Ia menegaskan bahwa penyidik masih memiliki banyak waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan diuji di persidangan. "Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa, sehingga saya yakin dengan kondisi tersebut, penyidik harus berusaha mengumpulkan kekuatan bukti agar berkas dapat dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntut," kata Setyo di Banten, Kamis (21/5).
Klarifikasi Hilman Latief
Sementara itu, Hilman Latief mengklaim tidak ada pembahasan mengenai dugaan penerimaan uang terkait kuota haji saat diperiksa KPK. Ia hanya menjelaskan kepada penyidik perihal pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen. Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara mayoritas diperuntukkan bagi haji reguler. "Tadi sudah disampaikan ke penyidik," kata Hilman singkat.
Para Tersangka Kasus Kuota Haji
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan. Dua tersangka lain yang belum ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Pasal yang Diterapkan
Dalam menangani kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.



