Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang seluruh barang rampasan dari perkara korupsi PT Taspen dan proyek K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengonfirmasi bahwa pelelangan akan dilakukan setelah memperoleh penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Proses Lelang dan Penilaian Aset
“Semua barang rampasan baik dari perkara Taspen maupun perkara Kemenaker semuanya akan kita lelang di satu kesempatan dalam rangkaian kegiatan Hakordia di tanggal 9 Desember 2026. Tentunya setelah mendapatkan penilaian dari KPKNL DJKN Kementerian Keuangan,” kata Mungki kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Mungki menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat merinci nilai barang-barang yang akan dilelang karena proses penilaian sepenuhnya menjadi wewenang KPKNL. Ia tidak menampik kemungkinan terdapat aset yang nilainya berada di bawah maupun di atas harga pasar. KPK memiliki kewajiban menjaga kondisi barang rampasan agar nilainya tidak berkurang, tetapi tidak boleh melakukan tindakan yang dapat meningkatkan nilainya.
Perawatan Aset Rampasan
“Kita hanya menjaga nilai. Jadi kalau masuk sini hidup, kita harus jaga hidup terus. Kondisinya harus prima sesuai dengan pada saat dilakukan penyitaan, seperti itu,” ujarnya. Mungki mencontohkan kendaraan rampasan yang dalam kondisi rusak tidak boleh diperbaiki hingga berfungsi normal karena hal itu dapat menambah nilai aset.
Selain menjaga kondisi barang, KPK juga melakukan perawatan secara optimal terhadap aset rampasan, terutama yang masuk kategori barang mewah. Untuk kebutuhan tersebut, KPK bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus dalam perawatan barang bernilai tinggi, termasuk kendaraan. “Nah kita sudah bekerja sama, itu biasanya bekerja samanya tuh dilakukan di awal tahun sampai dengan 1 tahun durasinya,” kata Mungki.
Barang Rampasan dari Kasus Taspen dan Kemnaker
Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset dari kasus PT Taspen, termasuk uang tunai Rp 153 miliar, apartemen, tanah, mobil, dan perhiasan milik mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih. Sementara itu, dari kasus korupsi K3 di Kemnaker, KPK mengungkap barang rampasan berupa puluhan tas bermerek dan mobil mewah. Semua aset tersebut akan dilelang pada Hakordia 2026.
Lelang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara dan memberikan efek jera bagi para koruptor. KPK berkomitmen untuk mengelola barang rampasan secara transparan dan akuntabel.



