Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kedua anggota dewan tersebut adalah Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.
Pemanggilan Saksi oleh KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Kamis (2/7/2026). "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," ujarnya kepada wartawan.
Selain kedua anggota DPRD, KPK juga memanggil empat orang lainnya, yaitu dua pramusaji di rumah jabatan gubernur, ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, dan seorang ibu rumah tangga. Seluruh saksi diperiksa di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Daftar Saksi yang Dipanggil
Berikut adalah keenam saksi yang dipanggil KPK:
- Mega Listari, Pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Riau
- Muhammad Syahrul Amin, Pramusaji di Rujab Gubernur Riau
- Novan Alyendo, TNI/ADC Pangdam XIX Tuanku Tambusai
- Netti Ferawati, Mengurus Rumah Tangga
- Suyadi, Anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PDIP)
- Siti Aisyah, Anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PKB)
Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan tersangka Marjani, ajudan Abdul Wahid. "(Para saksi diperiksa) untuk tersangka MJN," jelas Budi.
Peran Marjani dalam Kasus Pemerasan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka. Marjani diduga berperan sebagai pengumpul uang untuk Abdul Wahid. Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan, "Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW."
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Penetapan tersangka Marjani menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetor uang yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.



