KPK Panggil Anak dan Istri Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Kasus Gratifikasi
KPK Panggil Keluarga Ma'ruf Cahyono Terkait Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak keluarga dari mantan Sekretaris Jenderal MPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, Ma'ruf Cahyono. Pemanggilan tersebut meliputi dua orang anak dan istri Ma'ruf Cahyono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dua anak Ma'ruf Cahyono yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono, seorang karyawan swasta, dan Nurma Indah H Cahyono yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, istri Ma'ruf Cahyono yang turut dipanggil bernama Djuwarijah, seorang pensiunan ASN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. "Benar (saksi merupakan anak dan istri Ma'ruf Cahyono)," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (2/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi

Budi menjelaskan bahwa para saksi akan diperiksa terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR yang menjerat Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK mendalami penerimaan uang selama Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR.

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (26/6).

Pemeriksaan terhadap Ma'ruf pada saat itu merupakan yang pertama kalinya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. KPK memeriksa Ma'ruf selama sekitar 10 jam.

Belum Ada Penahanan

Meskipun Ma'ruf telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya. KPK beralasan masih diperlukan proses penyidikan lebih lanjut dan pengumpulan bukti tambahan.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," ujar Budi.

Sementara itu, Ma'ruf Cahyono membantah telah ditanya oleh penyidik mengenai adanya penerimaan uang. Ia mengaku telah menjelaskan semuanya kepada penyidik sesuai dengan fakta yang ada.

"Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," kata Ma'ruf.

Ma'ruf juga membantah adanya pertanyaan terkait gratifikasi sebesar Rp 17 miliar yang disebutkan oleh KPK dalam kasus tersebut.

"Nggak, nggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya nggak sampai pertanyaan kayak gitu," ucapnya.

Kasus Gratifikasi di MPR

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. Ma'ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menyebut bahwa Ma'ruf menerima uang sebesar Rp 17 miliar. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh oleh pihak tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga