Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Pada Kamis (2/7/2026), enam pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas. "Pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026). Namun, ia belum merinci materi yang akan didalami oleh penyidik.
Enam Saksi yang Diperiksa
KPK memeriksa enam orang saksi, yaitu:
- Merzi Driyasman, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat.
- Nisrina Arumdanie, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat.
- Lutfan Pahlevi, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat periode April-Desember 2025.
- Rifki Aditya Nur Vijri, Tenaga Outsourcing di Bagian Inteldakim.
- Wina Nuraini Rachman, Pekerja Jasa pada Kanim Depok.
- Dewa Made Krisna Gautama, Kasi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.
Setoran Kanim ke Ditjen Imigrasi
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Ditjen Imigrasi dalam kasus ini. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang setoran tersebut merupakan 'uang lebih' yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Uang ini merupakan biaya tambahan di luar biaya resmi yang harus dibayar biro jasa agar surat izin tinggal WNA dapat diterbitkan.
"Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Pemerasan oleh Kanim
Taufik menjelaskan bahwa wewenang penerbitan izin tinggal terbatas WNA berada di Ditjen Imigrasi. "Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelasnya. Tindakan kanim yang memungut 'uang lebih' dari biro jasa tergolong pemerasan karena mempengaruhi proses penerbitan izin tinggal. "Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan," ucapnya.
Total Uang Rp145,5 Miliar
Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar. Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta per minggu. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan sejumlah pejabat lainnya.



