Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Selasa (23/6). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan.
Nabil Diperiksa sebagai Pemilik Perusahaan
Nabil diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Materi serupa juga didalami penyidik KPK lewat lima orang saksi lainnya, yaitu Sukotjo (Kepala BPKAD Kutai Kartanegara), Sunggono (Sekda Kutai Kartanegara), Mohd. Said Amin (wiraswasta), Aulia Wirahman (ASN BPKAD), dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Kaltim).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6), menyatakan bahwa penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. "Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," sambungnya.
Enam Saksi Lainnya Tidak Hadir
Sebanyak enam saksi lainnya tidak menghadiri pemeriksaan. Mereka adalah Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono; Ibnu Adi, Haryanto, dan Kusnadi (swasta); serta Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik (ibu rumah tangga). KPK akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan kepada mereka.
Sebelumnya, pada Rabu (3/6), KPK sudah memeriksa Rita Widyasari bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Pengusaha Robert Priantono. Rita kembali diproses hukum karena diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita Juga Terjerat TPPU
Rita diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rita sempat mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka
KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang masih berkaitan dengan Rita. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit pada Februari lalu.



