Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina (SC). Dalam pemeriksaan yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026), penyidik menggali informasi terkait pengadaan infrastruktur di Dinas PUPR Sumut dan Balai PJN Sumut.
Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Stanley hadir dan dimintai keterangan mengenai proses pengadaan infrastruktur di lingkungan PUPR Sumut dan Balai PJN Sumut. Stanley dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Stanley sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Heliyanto, PPK Satker BBPJN I Wilayah Sumut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (15/1), Stanley mengakui menerima uang sebesar Rp 375 juta dari Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap: pertama Rp 150 juta, kedua Rp 150 juta, dan ketiga Rp 75 juta. Stanley menyatakan uang itu digunakan untuk biaya operasional.
Pengakuan Lain Stanley
Stanley juga mengaku pernah memberikan uang dalam bentuk dolar kepada Darwanto sebesar USD 5.100. Darwanto adalah Kepala Biro Barang Milik Negara di lingkungan Sekretaris Jenderal PUPR. Uang tersebut untuk keperluan pernikahan anak dari Zainal Fatah, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal PUPR. Stanley menjelaskan bahwa ia ditelepon tiga kali oleh Darwanto, yang menjadi panitia acara pernikahan anak Sekjen PUPR.
Kronologi Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting. Selain Topan, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, serta kontraktor swasta Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group) dan Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Namora).
Topan Ginting telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta.



