KPK Serahkan Kajian Tata Kelola MBG ke BGN, Ini 8 Temuannya
KPK Serahkan Kajian MBG ke BGN, Ini 8 Temuan Penting

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menyerahkan hasil kajian mengenai tata kelola program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Saat ini, KPK tengah menyusun rencana tindak lanjut bersama BGN untuk memperbaiki temuan-temuan yang ada.

KPK Dorong Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kajian tersebut telah diserahkan dan BGN sedang menyusun rencana tindak lanjut. "Kajian ini sudah kami sampaikan ke pihak BGN, dan BGN sekarang sudah melakukan penyusunan rencana tindak lanjut atas temuan-temuan KPK," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).

Dalam kajian tersebut, KPK mendorong BGN sebagai leading sektor untuk menggandeng pihak lain, seperti pemerintah daerah, dalam implementasi dan pengawasan program. Hal ini bertujuan agar kebijakan pusat dapat berjalan sesuai dengan arahan teknis dan menghasilkan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa penyimpangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Delapan Temuan KPK dalam Tata Kelola MBG

Direktorat Monitoring KPK mengidentifikasi delapan poin yang perlu dibenahi dalam tata kelola MBG. Skala program dan anggaran yang besar belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang memadai, sehingga berisiko menimbulkan akuntabilitas rendah, konflik kepentingan, inefisiensi, dan potensi korupsi.

Berikut delapan temuan KPK:

  1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, terutama dalam mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
  2. Mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) memperpanjang rantai birokrasi, berpotensi menimbulkan rente, dan mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
  3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan check and balances dalam pemilihan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
  4. Potensi konflik kepentingan tinggi dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
  5. Transparansi dan akuntabilitas lemah, terutama dalam verifikasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
  6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, menyebabkan kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
  7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM.
  8. Belum ada indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum ada pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

Rekomendasi KPK untuk Perbaikan MBG

KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola MBG, antara lain:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Menyusun regulasi pelaksanaan yang komprehensif, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
  • Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan, agar tidak menimbulkan rente dan menurunkan kualitas layanan gizi.
  • Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
  • Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi berjalan transparan dan akuntabel.
  • Memperkuat pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
  • Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.
  • Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.