Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tahun 2017 hingga 2019. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap ketiganya selesai pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penahanan 20 Hari
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Daftar Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Berikut daftarnya:
- Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.
- Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.
- Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di perusahaan BUMN PT BA periode 2015-2019.
- Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019/Direktur CV Absolute.
Tiga tersangka pertama telah ditahan pada hari ini, sementara Muhammad Yanuar belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan. Penahanan Yanuar akan dilakukan pada kesempatan berikutnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu berinisiatif membangun Gedung Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Selanjutnya, lelang proyek pembangunan digelar. Namun, proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak diduga tidak sesuai ketentuan. Ahmad Abdillah diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan sebelum lelang dimulai, sementara Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang.
Penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan pembangunan gedung tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp35,7 miliar.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perhitungan Kerugian Negara
KPK sebelumnya menyebut bahwa perhitungan kerugian negara telah selesai dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan dalam rangka pengembangan kasus ini.



