Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan mobil Toyota Land Cruiser yang diduga sempat disembunyikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026. Kendaraan mewah ini diduga menjadi instrumen suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa mobil tersebut ditemukan pada malam hari sebelum konferensi pers. "Untuk mobil yang LC, Toyota Land Cruiser, itu belum dilakukan penyitaan karena baru terakhir-terakhir tadi malam ya ditemukan," ujarnya di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Taufik menambahkan bahwa mobil akan disita seiring proses penyidikan berjalan. Saat ini, barang bukti tersebut dititipkan di Polda Riau.
Proses Penyitaan dan Keterlibatan Pihak Ketiga
"Jadi, akan dilakukan penyitaan nanti di proses penyidikan yang ke depan. Tapi untuk unitnya, unitnya sendiri sudah diamankan di Polda Riau. Nah, nanti seperti apa mekanisme bahwa itu belum lunas segala macam, itu memang jadi pertimbangan tim penyidik, tadi ada pihak ketiga yang beriktikad baik kita akan klarifikasi," imbuh Taufik. KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk posisi Sekretaris Daerah.
Lelang Jabatan Sekda dan Syarat Mobil Mewah
Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekda. Dua calon yang muncul adalah Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing merangkap Plt Sekda) dan Zulkarnain (Kepala Dinas PUPR). Taufik menyebut Suhardiman meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi, sehingga ia terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN [Zulkarnain] kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," jelas Taufik. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama 5 tahun. Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat kredit, ia menggunakan identitas Ardiles sebagai Direktur PT MIC untuk pengajuan kredit.
Suap Sebelumnya dan Proyek Pemerintah
Sebelumnya, Zulkarnain diduga juga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit yang dibantu Ardiles. KPK menduga Ardiles membantu Zulkarnain agar terus mendapatkan paket proyek di Pemkab Kuansing. "Di antaranya ARD [Ardiles] kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," kata Taufik.
Selain itu, Ardiles kembali memenangkan proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta. Suhardiman juga diduga menerima pemberian lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK akan mendalami lebih lanjut, termasuk dugaan aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI.



