KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Muara Enim Edison, Uang Ratusan Juta Disita
KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Muara Enim Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison Kurniawan Fadilah. Hasilnya, KPK resmi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

KPK Naikkan Status ke Penyidikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa gelar perkara dilakukan pada Senin malam, 8 Juni 2026. Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan para pihak ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose (gelar perkara)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026). "Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," lanjutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total 10 Orang Diamankan

Dalam OTT yang dilakukan sejak Minggu (7/6) malam, total 10 orang diamankan. Mereka terdiri dari lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison, dan lima orang lainnya dari pihak swasta.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap dari pihak swasta. "Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi.

Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status resmi mereka. Masyarakat menanti pengungkapan lebih lanjut terkait kasus dugaan suap yang melibatkan kepala daerah ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga