Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026, untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dito tiba di gedung KPK pukul 10.05 WIB. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya akan diperiksa sebagai saksi. "Ini undangnya terkait kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa," ujar Dito singkat.
Pemeriksaan Kedua Dito di KPK
Pemeriksaan hari ini bukanlah yang pertama bagi Dito. Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, ia telah diperiksa KPK dalam kasus yang sama. Saat itu, Dito diperiksa selama tiga jam oleh penyidik. Dito merupakan salah satu pejabat yang ikut dalam rombongan ke Arab Saudi saat penambahan kuota haji disepakati.
Ia akan diperiksa terkait pengetahuannya mengenai tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan pemanggilan Dito. "Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, 23 Januari lalu.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp622 Miliar
KPK telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Para tersangka tersebut adalah: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



