Tuntutan Uang Pengganti Nadiem Makarim Rp 5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Nadiem Dituntut Ganti Rugi Rp 5,6 T Kasus Chromebook

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Jaksa menyakini bahwa uang sebesar itu merupakan hasil yang dinikmati Nadiem secara tidak sah dari proyek pengadaan tersebut. Dalam surat tuntutan, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem gagal membuktikan sumber penempatan uang sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) tahun 2022 sebesar Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun). Total uang yang dinikmati Nadiem mencapai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).

Dasar Tuntutan Uang Pengganti

Jaksa menyatakan bahwa dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang sah. "Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa menambahkan bahwa keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Nadiem dikenakan uang pengganti sebesar total Rp 5,6 triliun.

Tuntutan Pidana Penjara 18 Tahun

Selain uang pengganti, Nadiem juga dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady.

Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa mengatakan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga