Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui dan Wajib Bayar Rp 809 Miliar
Nadiem Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 809 Miliar

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 809,597 miliar terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

Vonis Tambahan: Uang Pengganti Rp 809 Miliar

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Nadiem harus membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim Purwanto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dinyatakan Bersalah Melakukan Korupsi Terencana

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menegaskan bahwa perbuatan Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan vonis.

Hal Memberatkan: Terencana, Terstruktur, Sistematis

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal memberatkan vonis. Perbuatan Nadiem dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar dan berdampak luas pada dunia pendidikan, terutama bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal terluar," ujar hakim.

Hakim juga menyoroti bahwa Nadiem sebagai menteri seharusnya menjadi teladan, bukan justru menyalahgunakan jabatan. Perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya," tegas hakim.

Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan dinilai tidak memberikan alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Hal ini menjadi faktor yang turut memberatkan vonis.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," imbuh hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga